Kantor Mediasi Berdamai, Solusi Tepat Untuk Rekonsiliasi Apapun Masalah Anda.

Apakah Anda Sedang mencari solusi yang adil dan efektif untuk sengketa Anda?

Kantor Mediasi Berdamai siap membantu Anda mencapai hasil yang menguntungkan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Kantor Mediasi Berdamai Siap Membantu:

Apakah Anda menghadapi salah satu dari masalah di atas? Jika jawabannya “IYA”, maka Anda sudah berada di halaman yang tepat. Silakan membaca sampai selesai.

Mediasi memiliki banyak manfaat dalam menyelesaikan masalah antara pihak-pihak yang terlibat.

Berikut tujuh manfaat utama dari menggunakan mediasi:

1. Solusi Win-Win: Mediasi bertujuan untuk menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Ini dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih adil dan memuaskan bagi semua orang, tanpa pemenang atau pecundang.

2. Pertahankan Hubungan: Mediasi dapat membantu menjaga hubungan antara pihak yang sedang bersengketa. Karena mediasi mendorong komunikasi terbuka dan kooperatif, pihakpihak cenderung lebih mampu menjaga hubungan baik setelah penyelesaian masalah.

3. Kontrol Terhadap Hasil: Pihak yang terlibat dalam mediasi memiliki kendali atas hasilnya. Mereka dapat berpartisipasi dalam proses perundingan dan berkontribusi dalam menciptakan solusi yang paling cocok dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

4. Biaya dan Waktu Efektif: Mediasi seringkali lebih cepat dan lebih murah daripada proses hukum yang panjang. Pihak tidak perlu menghabiskan waktu dan uang dalam sidang pengadilan yang mahal.

5. Kerahasiaan: Proses mediasi biasanya bersifat rahasia dan tidak diungkapkan kepada pihak lain, kecuali dengan izin dari pihak-pihak yang terlibat. Ini dapat membantu menjaga privasi dan mencegah beredarnya informasi pribadi atau peka.

6. Kreativitas dalam Solusi: Mediasi memungkinkan pihak-pihak untuk berpikir di luar kotak dalam mencari solusi. Ini dapat mengarah pada penemuan solusi kreatif yang tidak mungkin ditemukan dalam proses hukum formal.

7. Peluang untuk Mengekspresikan Perasaan: Mediasi memberikan pihak-pihak kesempatan untuk mengungkapkan perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka secara langsung. Ini dapat membantu dalam memahami perspektif masing-masing dan menciptakan rasa empati. 

Dengan demikian, mediasi tidak hanya menawarkan cara yang lebih kolaboratif untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga membawa sejumlah manfaat positif bagi semua pihak yang
terlibat.

Siapa Kami?

Lembaga Mediasi Berdamai adalah sebuah lembaga mediasi pertama di Cirebon yang didirikan oleh Bpk. Barlian Tatawinarta, M.H. & Mediator Bpk. Ir. Nono Jumpriatno, S.H., M.H. yang berkompeten & memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan Nomor ID 2444/PMN/107/2018 yang terakreditasi Mahkamah Agung. (Tim Legal dan Administrasi:  Linda Susilawati, S.H.)

Hadirnya kami bertujuan untuk memfasilitasi layanan mediasi profesional yang netral, bermutu dalam mengatasi berbagai konflik atau sengketa yang ada di Indonesia.

Sesuai dengan nama kantor kami yaitu “Mediasi Berdamai”, kami memiliki visi untuk mengakomodasi para pihak yang ada dalam konflik untuk memperoleh solusi yang disepakati para pihak, adil dan efisien.

Bpk. Ir. Nono Jumpriatno, S.H., M.H.

Nomor ID 2444/PMN/107/2018

Visi Kami

Lembaga mediasi ternama & terbaik di Jawa Barat yang disahkan karena kualitas dalam menyelesaikan sengketa secara efisien, netral & adil.

Misi Kami

1. Solusi Berkelanjutan: Kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang berkelanjutan dengan menggunakan teknik-teknik mediasi yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.

2. Menjaga Netralitas: Integritas dan netralitas adalah prinsip utama kami. Kami memastikan bahwa mediator kami tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hasil mediasi sehingga dapat memberikan pandangan yang objektif

3. Profesionalisme: Kami memiliki tim mediator yang terlatih dan berpengalaman, serta mengikuti standar etika mediasi yang ketat untuk menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan proses.

4. Kolaboratif: Kami memandang mediasi sebagai upaya bersama. Kami mendorong pihakpihak yang terlibat untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Mengapa Memilih Kantor Mediasi?

Ini beberapa alasan Mengapa Anda Memilih kantor Mediasi

Ahli dan Hasil Efektif

Tim mediator kami memiliki pengalaman luas dan keahlian dalam berbagai bidang, dan bersertifikat di bawah naungan Mahkamah Agung. Rekam jejak kami menunjukkan tingkat keberhasilan yang tinggi dalam mencapai kesepakatan yang langgeng.

Kepentingan Bersama

Kami berkomitmen untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, menghindari pertikaian panjang dan biaya tinggi.
Kami hadir untuk membantu Anda mencari solusi atas permasalahan yang Anda hadapi saat ini.

Rahasia dan Kerahasiaan

Kami menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan dalam proses mediasi sesuai dengan standar etika yang ketat. Karena kami hargai privasi Anda, kami akan memastikan bahwa informasi yang Anda berikan pada kami tetap terjaga kerahasiaanya.

Pengertian Mediasi & Mediator

1. Menurut pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

2. Menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui Mediasi. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Dalam penyelesaian sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Mediasi adalah suatu proses alternatif penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa bekerja sama dengan seorang mediator netral untuk mencari solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur hukum formal.

Mediator biasanya adalah individu yang terlatih
secara khusus dalam teknik mediasi dan memiliki kemampuan untuk mengelola komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Mereka harus netral dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam sengketa tersebut.

Proses mediasi biasanya dimulai dengan
mengidentifikasi masalah yang perlu diselesaikan.
Setelah itu, pihak-pihak yang bersengketa dan
mediator akan mengadakan pertemuan untuk
membahas isu-isu tersebut dan mencari solusi
bersama.

Mediator bertindak sebagai fasilitator yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi dengan efektif, memahami pandangan masing-masing, dan mencari solusi yang memuaskan. Mediator tidak memberikan putusan, tetapi membantu pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan.

karena mediasi adalah salah satu proses yang harus ditempuh juga di pengadilan dan keunggulannya biaya yang lebih rendah, waktu yang lebih singkat, dan keputusan yang dihasilkan oleh pihak-pihak yang bersengketa sendiri. Selain itu, mediasi dapat menjaga hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa, sementara litigasi sering kali
menciptakan konfrontasi.

Mediasi cocok untuk berbagai jenis sengketa,
termasuk konflik keluarga, masalah bisnis, sengketa properti, dan lebih banyak lagi. Namun, sengketa yang melibatkan kejahatan berat atau kekerasan sering kali tidak cocok untuk mediasi.

Lama proses mediasi dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas sengketa dan keterlibatan pihakpihak. Beberapa sengketa dapat diselesaikan dalam beberapa sesi, sementara yang lain mungkin memerlukan waktu yang lebih lama.

Tidak selalu. Keberhasilan mediasi tergantung pada kerja sama dan keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa. Jika pihak-pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, mediasi mungkin tidak berhasil.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, pihak-pihak yang bersengketa masih memiliki opsi untuk melanjutkan melalui jalur hukum formal, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan.

Keputusan mediasi mengikat jika pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tertulis. Kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan persyaratan yang disepakati oleh pihak-pihak.

Iya, biasanya. Jika pihak-pihak mencapai
kesepakatan tertulis melalui mediasi, kesepakatan tersebut dapat memiliki kekuatan hukum, dan pelanggarannya dapat diperkarakan di pengadilan.

Ya, mediasi umumnya bersifat rahasia dan
informasi yang dibagikan selama proses
mediasi tidak dapat digunakan di pengadilan
kecuali dengan izin semua pihak yang terlibat.

Mediator bertindak sebagai fasilitator yang
membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan. Arbitrator, di sisi lain, adalah seorang pengambil keputusan netral yang menyimak bukti dari kedua belah pihak dan mengeluarkan keputusan yang

Jika telah tercapai suatu kesepakatan melalui mediasi, kesepakatan itu akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak. Setelah itu, pihak-pihak diharapkan untuk mematuhi kesepakatan tersebut.

Ya, hasil mediasi yang telah dituangkan dalam bentuk perjanjian dapat diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang mengikat jika salah satu pihak tidak mematuhi perjanjian tersebut.

Anda dapat mencari mediator melalui pengadilan, lembaga mediasi, atau melalui referensi dari profesional hukum atau bisnis. Pastikan mediator memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan sengketa Anda. Anda juga dapat hubungi Nomor 0823-2019-0001

Alamat Kami

Kantor Mediasi Berdamai

Jalan Talang No 04, Lemahwungkuk, Lemahwungkuk, Kota Cirebon 45111. WA 0823 2019 0001

Niri Cafe Lantai 2

Copyright – 2023 (c) Kantor Mediasi Berdamai

close
Banner iklan disini